Tips Memilih Konsultan Pajak, Jangan Sampai Salah Pilih!

Konsultan Pajak adalah orang/ badan yang beri tambahan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak didalam rangka laksanakan hak dan mencukupi kewajiban perpajakannya cocok dengan ketetapan perundang-undangan perpajakan.

Peran konsultan pajak didalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, pada lain: mengurus administrasi perpajakan, beri tambahan konsultasi perpajakan, menunjang didalam menaikkan kepatuhan Wajib Pajak, beri tambahan asistensi didalam mencari keadilan. Konsultan pajak berperan beri tambahan layanan konsultasi di bidang perpajakan cocok dengan tingkat keahlian berdasarkan Sertifikat Konsultan Pajak, yaitu:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, beri tambahan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi didalam laksanakan hak dan mencukupi kewajiban perpajakannya, jikalau Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang membawa persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia konsultan pajak .

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, beri tambahan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan didalam laksanakan hak dan mencukupi kewajiban perpajakannya, jikalau kepada Wajib

Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang membawa persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, beri tambahan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan didalam laksanakan hak dan mencukupi kewajiban perpajakannya didalam area lingkup perpajakan internasional.
(Baca juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak)

Tips Memilih Konsultan Pajak

Pertama, kenali tipe usaha yang Anda lakukan. Jika Anda merupakan Wajib Pajak Badan berupa perusahaan biasa, maka jangan menentukan konsultan pajak yang hanya punyai sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. Melainkan Anda mampu menentukan Konsultan Pajak yang punyai sertifikat Konsultan Pajak B. Namun jikalau Anda merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap, Anda kudu menentukan Konsultan Pajak yang punyai sertifikasi tingkat C. Setelah sadar tipe usaha yang ditunaikan dan konsultan bagaimana yang cocok dengan perusahaan Anda, pastikan bahwa Konsultan Pajak tersebut udah terdaftar dan punyai izin praktek dari Direktorat Jenderal Pajak yang tetap berlaku.

Kedua, menentukan konsultan yang punyai pengalaman baik dan profesional. Hal tersebut mampu dicermati dari klien yang pernah ditangani atau “track record“, apakah konsultan tersebut pernah laksanakan pengemplangan pajak atau hal-hal lain yang menurut ketetapan perpajakan tidak diperbolehkan. Kemudian perhatikan, apakah konsultan tersebut terdaftar terhadap asosiasi konsultan pajak.

Jika konsultan pajak tersebut juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maka dapat punyai nilai tambah tersendiri. Namun jikalau Anda lebih menentukan konsultan pajak baru, maka pastikan konsultan tersebut sangat pakar di bidang pajak, hal ini mampu dicermati dengan pencapaian atau prestasi yang pernah diperoleh.

Ketiga, layanan apa saja yang disediakan. Hal tersebut kudu diperhatikan supaya Anda sadar apakah perusahaan tersebut cocok dengan apa yang dibutuhkan. Misalnya Anda membutuhkan jasa asistensi didalam mengajukan keberatan pajak, maka pastikan konsultan yang Anda menentukan buat persiapan jasa dispute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *