Pemerintah Wajib Membuat Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Ini Fungsinya

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong percepatan penyediaan Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Unit ini bermanfaat memelihara hak para penyandang disabilitas didalam meraih kesempatan kerja dan berwirausaha.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah mengatakan sedia kan unit fasilitas disabilitas mirip dengan memenuhi hak asasi didalam pertalian ketenagakerjaan. “Kita menghargai keberagaman, kemampuan, dan potensi tiap-tiap individu di lingkungan kerja yang sanggup mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk keadaan disabilitas,” kata Hindun didalam info tercantum pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Hindun mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif. Unit fasilitas disabilitas bertugas sedia kan Info lowongan kerja dan mempromosikan tenaga kerja difabel kepada pemberi kerja sewa kursi roda jogja .

Unit fasilitas disabilitas termasuk beri tambahan penyuluhan, bimbingan, dan lakukan kesimpulan jabatan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Petugas di unit fasilitas disabilitas beri tambahan fasilitas penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi untuk tenaga kerja difabel; beri tambahan Info tentang kontrak kerja, upah, dan jam kerja; serta membantu menyelesaikan persoalan pertalian industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.

Penyerapan penyandang disabilitas di dunia kerja, menurut Hindung, perlu keterlibatan semua pembuat kebijakan, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. “Perlu keterlibatan dengan didalam percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, baik didalam lingkup nasional maupun regional di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Menurut information Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan serta Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pada Januari 2021 terkandung 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang. Sementara keseluruhan tenaga kerja difabel sebanyak 536.094 orang. Artinya, masih tersedia 531.641 penyandang disabilitas yang punya kesempatan dan perlu kesempatan kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *